Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku kecelakaan lalu lintas dalam perspektif yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada implementasinya di wilayah Deli Serdang yang pada tahun 2023 mencatat lebih dari 500 kasus kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris melalui studi lapangan di Unit Gakkum dan Unit Dikyasa Satlantas Polresta Deli Serdang, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 UU LLAJ, namun dalam praktik masih menghadapi kendala seperti multitafsir unsur kelalaian, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan penyelesaian secara kekeluargaan yang mengurangi efek jera hukum. Studi Putusan Nomor 2698/Pid.Sus/2018/PN Lbp menunjukkan bahwa pelaku dijatuhi pidana penjara empat bulan dan membayar biaya perkara, tetapi tidak dikenai sanksi tambahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi norma hukum, peningkatan sarana pendukung, dan penguatan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan substantif, serta meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di masyarakat
Copyrights © 2025