Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menyajikan data berdasarkan fakta lapangan, kemudian dianalis secara dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Kepolisian Resort Kotamobagu yaitu melakukan penanggulangan secara preventif sebagai tindakan maupun kegiatan yang dilakukan guna mencegah semakin banyak korban, yang diakibatkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penanggulangan secara preventif dilaksanakan dalam bentuk kegiatan penyuluhan dan sosialisasi sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU PKDRT. Berdasarkan hal itu, maka upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Kotamobagu melalui Unit PPA yakni mengadakan penyuluhan pada masyarakat tiap 2 kali dalam setahun khusus berkenaan dengan KDRT. Selanjutnya penanggulangan secara represif yang merupakan segala upaya yang dilakukan unit PPA Polres Kotamobagu dalam bentuk pelayanan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT. Kemudian meneruskan aduan tersebut ke Reskrim bagian Unit PPA guna dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan ke Kejaksaan, yang sebelumnya diadakan pula upaya RJ
Copyrights © 2025