Korupsi di Indonesia menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak pada kerugian negara dan merampas hak-hak warga negara, seperti hak ekonomi, sosial, pendidikan, dan lingkungan. Meskipun telah terdapat regulasi dan lembaga penegak hukum seperti KPK, realitas menunjukkan korupsi masih merajalela dan tidak terkontrol. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaharuan pengaturan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman pidana minimal dan sanksi denda dalam Pasal 3 cenderung ringan dan tidak menimbulkan efek jera, sementara pembuktian terbalik dalam Pasal 37 belum diatur secara eksplisit sebagai kewajiban terdakwa, sehingga menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya revisi ancaman pidana minimal dan pemberlakuan pembuktian terbalik dalam upaya pembaruan hukum pidana korupsi, guna menciptakan efek jera dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi
Copyrights © 2025