Penelitian ini mengeksplorasi fenomena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar hukum untuk pembatalan kontrak secara sepihak dalam sistem hukum perdata Indonesia. Kontrak yang terbentuk di bawah tekanan, paksaan, atau ketimpangan posisi tawar yang signifikan dapat menimbulkan sengketa hukum dan ketidakpastian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum Indonesia menginterpretasikan penyalahgunaan keadaan, khususnya dalam kewajiban kontraktual yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak yang dominan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan melalui kajian yurisprudensi, doktrin, dan kerangka hukum komparatif. Temuan menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan jarang digunakan secara eksplisit dalam yurisprudensi Indonesia, tetapi diakui secara implisit melalui prinsip-prinsip keadilan, itikad baik, dan keseimbangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan prinsip ini secara eksplisit dalam legislasi nasional akan meningkatkan kepastian hukum dan keseimbangan kontraktual
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025