Meningkatnya jumlah perkara hibah di lingkungan peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Suwawa, mencerminkan kompleksitas penyelesaian sengketa yang melibatkan hubungan kekeluargaan dan hak atas harta warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mediasi dapat dioptimalkan dalam mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara hibah di Pengadilan Agama Suwawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melalui wawancara mendalam dengan hakim, mediator, serta pihak yang terlibat, disertai analisis dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam menciptakan penyelesaian yang berlandaskan musyawarah dan mufakat, serta dapat menghindarkan para pihak dari proses litigasi yang panjang. Namun demikian, efektivitas mediasi masih menghadapi berbagai kendala seperti minimnya pemahaman hukum para pihak, tingginya konflik emosional, dan ketidakhadiran pihak dalam proses mediasi. Penelitian ini mengimplikasikan bahwa perlu adanya upaya strategis seperti peningkatan pelatihan mediator, edukasi hukum kepada masyarakat, dan dukungan kelembagaan terhadap sarana mediasi, agar mediasi menjadi solusi penyelesaian perkara hibah yang lebih efektif dan berkelanjutan
Copyrights © 2025