Pembagian peran antara suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola rumah tangga telah lama menjadi norma dalam sistem hukum keluarga Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ganda istri sebagai pencari nafkah di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, serta meninjau pembagian tanggung jawab dalam keluarga berdasarkan perspektif sosiologi hukum Islam dan teori gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam yang menekankan keterkaitan antara norma hukum dan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para istri yang bekerja tidak merasa terbebani karena mendapat dukungan dari suami, dan tetap melaksanakan peran domestik secara optimal. Berdasarkan wawancara terhadap sembilan informan, ditemukan dua kelompok motivasi utama, yaitu dorongan ekonomi dan pengembangan diri. Temuan ini dianalisis melalui tiga teori gender nature, nurture, dan equilibrium yang menunjukkan bahwa keluarga informan menjalankan fungsi rumah tangga secara seimbang dan saling melengkapi. Penelitian ini menegaskan bahwa peran ganda istri bukan merupakan beban, melainkan kontribusi konstruktif dalam ketahanan ekonomi keluarga dan harmoni sosial.
Copyrights © 2025