Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 terhadap mantan narapidana dapat menjadi calon legislatif dalam penyelenggaraan Good Governance. Penelitian menunjukan bahwa demi mewujudkan suatu pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia berdasarkan konsep negara demokrasi yang senantiasa melibatkan rakyat, serta jaringan pembuatan suatu keputusan melibatkan banyak unit politik. Hasil Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 merupakan norma baru yaitu pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan orang yang telah menjalani hukuman dan tidak membatasi hak konstitusional dijamin Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945, dan dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Sebuah keniscayaan bahwa pencalonan anggota legislatif harus berasal dari figur yang bersih dan tidak pernah memiliki rekam jejak cacat dalam berintegritas. Namun pengaturan terhadap pembatasan hak politik seseorang harus berdasarkan undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum oleh Lembaga KPU.
Copyrights © 2025