Transaksi e-commerce lintas negara semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi digital yang mempermudah aktivitas jual beli antarnegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik, permasalahan, dan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen hukum internasional seperti United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP), ditemukan bahwa regulasi di Indonesia seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau pelaku usaha asing. Tantangan lain meliputi lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi dan minimnya kerja sama hukum antarnegara. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional, pembentukan otoritas pengawasan digital, dan edukasi konsumen yang masif. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi internasional dalam memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen di tengah dinamika perdagangan digital global
Copyrights © 2025