Perempuan memegang peranan penting dalam sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga di berbagai wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan di sektor informal serta mengevaluasi efektivitas penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif empiris dengan menggabungkan kajian peraturan perundang-undangan dan data lapangan di Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif terdapat jaminan konstitusional dan regulatif seperti dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020, pelaksanaannya lebih berpihak pada sektor formal. Pekerja perempuan di sektor informal masih menghadapi persoalan sistemik, seperti upah rendah, tidak adanya jaminan sosial, serta rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih inklusif, edukasi hukum publik, dan sinergi antar lembaga guna menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan. Penelitian ini berkontribusi pada wacana keadilan gender dan reformasi hukum ketenagakerjaan dengan menekankan pentingnya pendekatan perlindungan hukum yang multisektoral dan berkelanjutan
Copyrights © 2025