Pemerasan merupakan tindak pidana yang melibatkan ancaman atau tekanan psikologis untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Di era digital, kejahatan ini berkembang dalam bentuk cyber extortion melalui media sosial dan aplikasi perpesanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan modus pemerasan berbasis teknologi dan mengevaluasi peran budaya hukum masyarakat dalam mendukung efektivitas penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap regulasi, literatur ilmiah, dan data kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerasan digital semakin meningkat akibat lemahnya regulasi siber, rendahnya literasi digital masyarakat, dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Budaya hukum yang permisif serta rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat turut memperburuk penanganan kasus. Penanggulangan kejahatan ini memerlukan pembaruan hukum yang adaptif, peningkatan kapasitas teknologi hukum, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan edukasi hukum
Copyrights © 2025