Kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan berkontribusi terhadap peningkatan kriminalitas. Ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mendorong sebagian individu melakukan tindakan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kriminalitas dan indikator pembangunan ekonomi, serta mengevaluasi peran kebijakan hukum dalam menanggulangi kejahatan berbasis ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum berperan dalam menjaga stabilitas sosial melalui penguatan regulasi dan pemberdayaan masyarakat, namun lemahnya penegakan hukum dan minimnya akses ekonomi menjadi penghambat. Selain itu, kemiskinan struktural, ketimpangan pendapatan, serta dominasi sektor informal memperburuk situasi. Ditemukan pula bahwa pendekatan kolaboratif antara aparat, masyarakat, dan tokoh lokal melalui strategi restorative justice mampu mereduksi eskalasi kriminalitas. Oleh karena itu, integrasi kebijakan hukum, ekonomi, dan sosial menjadi urgensi untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan berkeadilan
Copyrights © 2025