Klausul ganti rugi merupakan bagian penting dalam perjanjian sewa menyewa, khususnya dalam konteks rumah kos mahasiswa yang memiliki potensi konflik akibat kerusakan fasilitas atau pelanggaran kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas klausul ganti rugi dalam perjanjian sewa kos mahasiswa dari sudut pandang penyewa dan pemilik kos di sekitar Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penyewa tidak mendapatkan kejelasan mengenai tanggung jawab atas kerusakan, akibat tidak adanya perjanjian tertulis maupun dokumentasi kondisi awal kamar. Sebaliknya, pemilik kos umumnya memberlakukan sistem ganti rugi yang tidak transparan dan belum melibatkan partisipasi penyewa secara adil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa klausul ganti rugi belum berjalan secara efektif sebagai mekanisme perlindungan hukum. Diperlukan penyusunan perjanjian tertulis yang adil dan edukasi hukum sederhana agar hubungan sewa menyewa lebih seimbang dan berkeadilan.
Copyrights © 2025