Perkembangan teknologi digital menuntut perlindungan hak cipta yang adaptif, namun Indonesia belum secara spesifik mengatur mekanisme notice-and-takedown dan larangan circumventing sebagaimana diatur dalam DMCA Section 512 dan 1201 di Amerika Serikat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komparatif prinsip-prinsip dalam DMCA dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta Indonesia serta mengevaluasi kemungkinan adopsinya ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DMCA menawarkan model perlindungan hak cipta digital yang lebih progresif dan operasional, khususnya dalam hal penghapusan konten ilegal secara cepat serta perlindungan teknologi digital. Implikasinya, prinsip-prinsip dalam DMCA dapat menjadi acuan dalam pengembangan regulasi Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta digital yang lebih adaptif, adil, dan efektif
Copyrights © 2025