Tanah memiliki peran strategis dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Dalam konteks hukum, penguasaan atas tanah oleh negara menjadi isu penting yang berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak menguasai negara atas tanah dalam perspektif hukum positif Indonesia serta meninjaunya dari sudut pandang Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak menguasai oleh negara bukanlah hak kepemilikan, melainkan kewenangan publik yang bersifat pengelolaan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam UUPA 1960. Dalam perspektif Maqashid Syariah, penguasaan ini harus berlandaskan pada prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa), serta mendukung keadilan sosial. Oleh karena itu, implementasi hak menguasai negara atas tanah harus memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan
Copyrights © 2025