Perjanjian pranikah mengatur harta perkawinan dan melindungi perempuan serta anak pascaperceraian, berdasarkan UU No. 1/1974 dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perjanjian pranikah terhadap pengelolaan dan pembagian harta, serta efektivitasnya dalam menjamin perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang rentan setelah perceraian. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui analisis kualitatif berbasis interpretasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah memberikan kepastian hukum atas pemisahan harta, tanggung jawab keuangan, dan hak asuh anak, sekaligus mencegah konflik yang dapat merugikan salah satu pihak. Perjanjian ini juga menjadi alat perlindungan sosial yang mampu mendukung keadilan, transparansi, dan kesejahteraan dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi calon pasangan suami istri untuk memahami urgensi perjanjian pranikah sebagai mekanisme preventif dalam membangun keluarga yang berkeadilan dan berkelanjutan
Copyrights © 2025