Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 3 (2025): 2025

Perjanjian Pranikah sebagai Mekanisme Hukum Pengatur Harta dan Pelindung Hak Pascaperceraian

M. Ghufron Fazacholil (Unknown)
Rakha Nindya Sugondo (Unknown)
Nabila Noviana Putri Rahmadani (Unknown)
Angelika Rusydina Putri (Unknown)
Laura Ayu Putri Henindra (Unknown)
Dafina Al-Yuan Nurhaliza Putri Setiadin (Unknown)
Astika Nurul Hidayah (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2025

Abstract

Perjanjian pranikah mengatur harta perkawinan dan melindungi perempuan serta anak pascaperceraian, berdasarkan UU No. 1/1974 dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perjanjian pranikah terhadap pengelolaan dan pembagian harta, serta efektivitasnya dalam menjamin perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang rentan setelah perceraian. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui analisis kualitatif berbasis interpretasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah memberikan kepastian hukum atas pemisahan harta, tanggung jawab keuangan, dan hak asuh anak, sekaligus mencegah konflik yang dapat merugikan salah satu pihak. Perjanjian ini juga menjadi alat perlindungan sosial yang mampu mendukung keadilan, transparansi, dan kesejahteraan dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi calon pasangan suami istri untuk memahami urgensi perjanjian pranikah sebagai mekanisme preventif dalam membangun keluarga yang berkeadilan dan berkelanjutan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...