Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kerangka hukum yang memperkuat posisi desa sebagai entitas pemerintahan yang otonom. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan otonomi desa menghadapi tantangan berupa ketidakjelasan hierarki hukum, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaruh kebijakan pemerintah pusat terhadap kemandirian hukum masyarakat desa, khususnya melalui implementasi Undang-Undang Desa di Desa Lumban Binanga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif dan teknik studi kasus, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi desa membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dan penguatan regulasi lokal melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes), namun implementasinya masih terbatas akibat lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan dan rendahnya pemahaman legislasi di tingkat desa. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pelatihan hukum bagi aparatur desa, dan penguatan lembaga adat serta Musyawarah Desa sebagai mekanisme resolusi hukum berbasis lokal yang partisipatif dan berkelanjutan
Copyrights © 2025