Pembentukan tujuh utusan khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan dinamika baru dalam struktur kelembagaan negara. Keberadaan lembaga non-struktural ini, yang bidang tugasnya menyerupai kementerian, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan legitimasi yuridisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan peran utusan khusus presiden dalam konteks hukum positif Indonesia serta meninjau urgensinya melalui pendekatan fiqh siyasah, khususnya dalam kerangka konsep wazir al-tanfidz yang dikemukakan oleh Imam al-Mawardi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan utusan khusus presiden sah secara hukum selama tidak melanggar batas kewenangan kementerian, dan dalam perspektif fiqh siyasah, lembaga ini dapat dikategorikan sebagai pelaksana teknis yang bertugas menjalankan amanah politik kepala negara. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya regulasi pelaksana yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta perlunya pengawasan terhadap kinerja lembaga non-struktural ini agar sejalan dengan prinsip good governance
Copyrights © 2025