Mobilitas individu lintas negara semakin meningkat, menyebabkan munculnya persoalan kewarganegaraan ganda yang berdampak pada sistem hukum nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebangsaan dalam penetapan status kewarganegaraan ganda di Indonesia dengan mengacu pada prinsip hukum perdata internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi pustaka terhadap peraturan nasional dan instrumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengakomodasi kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun, sebagai bentuk kompromi antara perlindungan hak individu dan kepentingan negara. Kebijakan ini mencerminkan upaya harmonisasi asas kebangsaan dengan prinsip hukum perdata internasional, seperti pencegahan statelessness dan non diskriminasi. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum kewarganegaraan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika global tanpa mengabaikan kedaulatan nasional dan kepastian hukum bagi warga negara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025