Penegakan hukum terhadap pembatasan jam operasional truk tambang menjadi isu penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 untuk mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar, namun dalam implementasinya masih banyak ditemukan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap peraturan tersebut serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah. Menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum belum berjalan optimal, ditandai dengan lemahnya pengawasan di lapangan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dan belum adanya petunjuk teknis penindakan. Kendala struktural dan kultural seperti keterbatasan personel, minimnya fasilitas parkir, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat turut memperlemah implementasi regulasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi lintas sektor, penguatan budaya hukum, dan evaluasi kebijakan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor transportasi barang
Copyrights © 2025