Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) tidak lagi dianggap sebagai komitmen sukarela, melainkan telah bergeser menjadi kewajiban hukum yang mengikat, terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor yang berdampak pada lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis penerapan prinsip strict liability terhadap korporasi yang melanggar kewajiban CSR, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 514/Pid.Sus LH/2022/PN Jmb. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dalam kasus tersebut terbukti melakukan pelanggaran CSR yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan prinsip strict liability. Implikasi dari temuan ini adalah pentingnya integrasi aspek sosial dan lingkungan dalam operasional perusahaan secara substansial, serta penguatan penegakan hukum pidana sebagai mekanisme perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari aktivitas korporasi yang merugikan
Copyrights © 2025