Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau (Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang) menunjukkan kompleksitas persoalan administratif yang berdampak pada nilai kewarganegaraan dan legitimasi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis sengketa tersebut menggunakan pendekatan New Public Administration (NPA) yang menekankan prinsip keadilan sosial, partisipasi publik, dan responsivitas birokrasi. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis 25 literatur akademik dan dokumen kebijakan relevan terbit tahun 2000–2024. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya erosi nilai kewarganegaraan akibat pengabaian hak partisipatif warga Aceh Singkil dalam proses perubahan batas, lemahnya responsivitas birokrasi pusat, serta tidak diakuinya kekhususan dan otonomi Aceh sebagaimana diamanatkan dalam UUPA. Konflik ini juga berdampak pada ketidakadilan sosial dalam akses pelayanan publik dasar dan memicu krisis kepercayaan warga terhadap negara. Penelitian merekomendasikan strategi resolusi berbasis nilai NPA melalui forum mediasi tripartit, pelibatan lembaga adat, dan peninjauan ulang Permendagri No. 100 Tahun 2017 untuk memastikan tata kelola wilayah yang demokratis dan inklusif.
Copyrights © 2025