Di tengah pertumbuhan transaksi jual beli online, sistem pembayaran cash on delivery (COD) semakin populer karena dianggap praktis dan menguntungkan konsumen. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya pembulatan harga secara sepihak oleh kurir J&T Express Drop Point Diwek di Desa Cukir, Kabupaten Jombang, yang memicu ketidakpuasan dan potensi kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembulatan harga dalam sistem COD dan meninjaunya dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembulatan harga terjadi karena keterbatasan uang pecahan serta alasan efisiensi waktu pengantaran, dan seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan kepada konsumen. Dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, praktik ini memenuhi prinsip kebebasan, kebolehan bertransaksi, dan kemudahan, tetapi melanggar prinsip ketuhanan, keadilan, dan amanah. Implikasinya, praktik pembulatan dapat dibenarkan apabila dilakukan secara transparan dan atas persetujuan konsumen, tetapi menjadi batil jika dilakukan sepihak
Copyrights © 2025