Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT) dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Tebuireng, Jombang, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program LSPT memberikan kontribusi signifikan bagi lima UMKM yang berlokasi di sekitar pesantren, melalui bantuan modal usaha dan pendampingan berkala. Namun demikian, terdapat ketimpangan akses dan keberhasilan program bagi UMKM yang berada di luar kawasan Tebuireng akibat keterbatasan pemantauan dan pendampingan. Ketimpangan ini menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip keseimbangan (tawazun), keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam pemberdayaan berbasis syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, digitalisasi sistem pemantauan, serta perluasan jangkauan pendampingan agar nilai-nilai ekonomi Islam dapat terimplementasi secara menyeluruh dan merata
Copyrights © 2025