Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menjadi fenomena yang terus meningkat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di bawah umur, mengkaji efektivitas peraturan yang berlaku, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh melalui penelusuran literatur hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus putusan pengadilan Nomor 663/Pid.Sus/2024/PN.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup memadai untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak korban kekerasan seksual, termasuk ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak. Namun, efektivitasnya belum maksimal karena lemahnya implementasi, keterbatasan rehabilitasi, dan minimnya koordinasi antarlembaga. Selain itu, faktor individu pelaku, kerentanan korban, lingkungan keluarga yang tidak stabil, budaya patriarkal, serta lemahnya sistem penegakan hukum menjadi penyebab kompleks dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan anak, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, rehabilitasi korban, serta edukasi masyarakat guna mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual anak secara lebih efektif
Copyrights © 2025