Pendekatan legalistik dalam perkara perdata sering kali belum mencerminkan keadilan substantif dan nilai-nilai kemanusiaan. Kondisi ini menuntut adanya pendekatan alternatif yang mampu mengintegrasikan aspek sosial dan etika dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hakim memainkan peran sebagai pelindung nilai-nilai kemanusiaan melalui pendekatan naratif terhadap putusan-putusan perdata yang inovatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan paradigma konstruktivisme dan pendekatan yuridis-sosiologis, dengan menganalisis lima putusan Pengadilan Negeri Medan yang sarat nilai kemanusiaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim progresif tidak hanya menafsirkan hukum secara fleksibel, tetapi juga menampilkan sensitivitas terhadap kerentanan sosial, mengakomodasi kearifan lokal, dan membangun narasi keadilan yang berorientasi pada empati. Para hakim juga berani mengambil langkah-langkah etik seperti menunda eksekusi, menolak ketentuan adat yang diskriminatif, dan menekankan martabat individu dalam pertimbangannya. Temuan ini membuktikan bahwa pendekatan naratif membuka ruang bagi peradilan yang lebih manusiawi, dan memperkuat pentingnya paradigma hukum progresif dalam praktik peradilan ke depan.
Copyrights © 2025