Kehadiran penyidik dalam sistem peradilan pidana memainkan peran strategis dalam proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya kecenderungan penyidik berperan ganda sebagai saksi fakta dalam persidangan, yang menimbulkan persoalan yuridis dan etis karena dapat melanggar prinsip netralitas dan objektivitas yang melekat pada profesinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana serta menelaah keterlibatan penyidik sebagai saksi fakta ditinjau dari perspektif hukum acara pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP dan UU KPK memberikan kewenangan penyidikan kepada penyidik, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang membolehkan mereka menjadi saksi fakta. Keterlibatan penyidik sebagai saksi fakta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menyimpang dari prinsip fair trial, dan mencederai integritas proses peradilan. Oleh karena itu, peran penyidik sebaiknya dibatasi sebagai saksi verbalisan guna menjaga obyektivitas pembuktian dan kredibilitas proses hukum
Copyrights © 2025