Penerapan restorative justice dalam kasus pencurian telepon seluler di Kota Magelang mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan pemulihan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam kasus pencurian telepon seluler di Kota Magelang serta mengidentifikasi tantangan dan potensi perbaikannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologis, data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik. Hasil menunjukkan bahwa mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat mampu memperkuat relasi sosial serta mengurangi beban sistem pemasyarakatan. Namun, kendala seperti minimnya pemahaman masyarakat, keterbatasan mediator, dan belum adanya SOP baku menjadi hambatan serius dalam pelaksanaannya. Implikasinya, penerapan restorative justice perlu diikuti oleh pelatihan mediator, dukungan kelembagaan seperti Rumah Restorative Justice, serta regulasi lokal yang mengikat agar dapat menjadi model penyelesaian perkara yang berkelanjutan dan inklusif
Copyrights © 2025