Pungutan liar (pungli) merupakan salah satu bentuk korupsi kecil (petty corruption) yang kerap terjadi dalam pelayanan administrasi publik di Indonesia, termasuk pada sektor kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya pungli dan menganalisis efektivitas kebijakan hukum serta strategi pemberantasan petty corruption yang telah diterapkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan socio-legal research dengan teknik wawancara dan observasi lapangan, serta analisis kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pungli terjadi secara sistemik karena adanya celah regulasi, lemahnya pengendalian internal, serta tidak optimalnya implementasi digitalisasi layanan. Meski telah ada kebijakan seperti Satgas Saber Pungli dan pendekatan restorative justice, efektivitasnya masih terbatas tanpa dukungan sistem teknologi, pelatihan etika ASN, dan partisipasi aktif masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan integrasi pendekatan hukum, penguatan kelembagaan, dan perubahan budaya pelayanan publik untuk memberantas pungli secara berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025