Tingginya angka pengangguran di Indonesia menandai permasalahan struktural dalam sistem ketenagakerjaan nasional, mulai dari ketidaksesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, diskriminasi dalam proses rekrutmen, hingga belum optimalnya pemanfaatan bonus demografi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan publik yang diterapkan pemerintah dalam menjamin keadilan akses kerja bagi seluruh warga negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun berbagai kebijakan afirmatif telah dikeluarkan, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala dalam pengawasan, distribusi pelatihan, dan keterlibatan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem ketenagakerjaan melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil, dengan pendekatan berbasis hak, transparansi data, dan penyesuaian pendidikan vokasional terhadap kebutuhan industri
Copyrights © 2025