Fiqh siyasah mengkaji empat kaidah utama pemerintahan Islam: (1) kebijakan pemimpin harus berorientasi kemaslahatan umum tanpa diskriminasi, (2) tanggung jawab pemimpin dalam mengelola negara seperti wali mengurus anak yatim, (3) kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat dalam amar ma'ruf nahi munkar, serta (4) negara wajib menjaga agama dan menegakkan syariah. Kaidah ini bersumber dari Al-Qur'an (QS. An-Nisa:58, Al-Baqarah:124, dll.) dan diterapkan melalui tiga aspek: sistem kelembagaan (dusturiyah), pengelolaan keuangan (maaliyah), dan hubungan internasional (dauliyah). Implementasi modern memerlukan checks and balances, pengelolaan keuangan bertanggung jawab, dan diplomasi berprinsip agama
Copyrights © 2025