Penyelesaian sengketa di sektor bisnis dan konstruksi semakin berkembang seiring meningkatnya kompleksitas kerja sama komersial, terutama dalam skala internasional. Arbitrase menjadi pilihan utama karena dinilai efisien, cepat, dan menjaga kerahasiaan para pihak. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat permasalahan serius, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 126B/PDT.SUS-ARBT/2021, yang membatalkan putusan arbitrase karena terbukti adanya unsur tipu muslihat. Studi ini menganalisis pertimbangan hakim, validitas perjanjian arbitrase, dan akibat hukum dari putusan tersebut dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Temuan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan hierarki hukum dan persoalan tafsir kontrak dwibahasa, yang menjadi tantangan dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia.
Copyrights © 2025