Artikel ini menganalisis kebijakan pendidikan Islam di madrasah (MTs dan MA) dalam konteks sistem pendidikan nasional Indonesia. Fokus penelitian mencakup perbandingan karakteristik pesantren, sekolah umum, dan madrasah, khususnya dalam porsi kurikulum agama dan umum sebelum dan setelah keluarnya SKB 3 Menteri tahun 1975. Hasil penelitian menunjukkan bahwa madrasah awalnya didominasi 70% materi agama, namun bergeser menjadi 70% materi umum pasca-1975. Dua faktor utama pendirian madrasah adalah kebutuhan pragmatis masyarakat dan kekhawatiran terhadap sekularisasi dari sekolah Belanda. Artikel ini juga membahas tantangan madrasah seperti manajemen, kurikulum, dan kesenjangan sumber daya, serta upaya pemerintah melalui kebijakan seperti UU Sisdiknas No. 20/2003 untuk menyetarakan madrasah dengan sekolah umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis literatur dan kebijakan. Kesimpulannya, madrasah memainkan peran strategis dalam pendidikan Islam, namun memerlukan penguatan infrastruktur dan kurikulum untuk bersaing secara global.
Copyrights © 2025