This study aims to examine the characteristics of the PBJP dispute settlement conducted by LKPP, as well as legal certainty and the ideal concept of PBJP dispute settlement by LKPP in the future. The method utilized by this study is a normative legal review using a legal regulatory approach that examines a rule of norms and a case approach that is linear with the issues to be resolved. The results of this study show that the characteristics of dispute resolution through mediation and arbitration by an independent and professional LKPP, as well as the adoption of technology in dispute resolution can increase efficiency and transparency in procurement in accordance with the culture of deliberation in Indonesia. The regulation of dispute resolution by LKPP has not provided legal certainty, because the provisions related to dispute resolution that are excluded are contrary to higher regulations and the principles of the agreement, thus not providing legal certainty for the parties. The ideal concept of PBJP dispute resolution in Indonesia can combine local wisdom with technological developments to provide more effective and credible solutions. This will improve the efficiency and transparency of the procurement process, ensure dispute resolution is in line with local culture and values, and provide the desired legal certainty.  ABSTRAK Penelitian ini mencoba untuk melihat karakteristik penyelesaian sengketa PBJP yang dilakukan oleh LKPP, serta kepastian hukum dan konsep ideal penyelesaian sengketa PBJP oleh LKPP kedepan. Metode yang dimanfaatkan oleh kajian ini berupa penelaahan hukum normatif dengan memakai pendekatan peraturan yang legal yang menelaah suatu aturan norma serta pendekatan kasus yang linier dengan isu yang akan dipecahkan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Karakteristik penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase oleh LKPP yang independen dan profesional, serta adopsi teknologi dalam penyelesaian sengketa dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan sesuai dengan budaya musyawarah di Indonesia. Pengaturan penyelesaian sengketa oleh LKPP belum memberikan kepastian hukum, karena ketentuan terkait penyelesaian sengketa yang dikecualikan kontrdiktif dengan peraturan di atasnya dan asas-asas perjanjian, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Konsep ideal penyelesaian sengketa PBJP di Indonesia dapat mengkombinasikan kearifan lokal dengan perkembangan teknologi untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan kredibel. Ini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pengadaan, memastikan penyelesaian sengketa sesuai dengan budaya dan nilai-nilai lokal, serta memberikan kepastian hukum yang diinginkan.  Kata Kunci: Karakteristik, penyelesaian sengketa; PBJP; LKPP
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025