Wakaf produktif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pengelolaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan keterbatasan kapasitas nazhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penguatan pengelolaan wakaf produktif dalam konteks hukum ekonomi syariah, dengan penekanan pada peran nazhir dalam mengelola aset wakaf. Pembahasan pertama fokus pada tantangan yang dihadapi oleh nazhir dalam pengelolaan wakaf produktif, termasuk kurangnya kompetensi manajerial, pemahaman ekonomi syariah, dan keterbatasan dalam memanfaatkan teknologi. Pembahasan kedua mengeksplorasi upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas nazhir, seperti pelatihan, sertifikasi, dan penerapan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas nazhir melalui pelatihan dan pemberian insentif akan memperkuat pengelolaan wakaf produktif dan mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta untuk menciptakan sistem yang mendukung pengelolaan wakaf secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025