The Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) is a national payment standard based on QR codes established by Bank Indonesia to simplify, accelerate, and secure digital transactions. However, in practice, several business actors impose additional administrative fees on consumers for each QRIS transaction. In fact, costs such as the Merchant Discount Rate (MDR) and settlement fees should be the responsibility of the merchants, not the consumers. The imposition of these additional fees without clear notification violates consumer protection principles as stipulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, particularly Articles 4 and 7, which guarantee the rights to comfort, security, accurate information, and fair treatment. This study aims to analyze, from a juridical perspective, the practice of imposing QRIS administrative fees by certain business actors under the applicable legal framework in Indonesia. The method used is a normative legal approach through library research of relevant legislation and Bank Indonesia’s technical policies. The results of this study are expected to strengthen the understanding of business actors’ obligations and consumers' rights, as well as provide concrete recommendations to establish a fair, transparent, and legally compliant digital transaction system. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional pembayaran berbasis QR Code yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mengamankan transaksi digital. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha membebankan biaya administrasi tambahan kepada konsumen dalam setiap transaksi QRIS. Padahal, biaya seperti Merchant Discount Rate (MDR) dan biaya settlement seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan dibebankan kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan tersebut tanpa pemberitahuan yang jelas melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7 yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta perlakuan yang adil. Kajian ini dilakukan untuk menganalisis secara yuridis praktek pengenaan biaya administrasi QRIS oleh oknum pelaku usaha dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis dari Bank Indonesia. Hasil kajian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen, serta memberikan rekomendasi konkret guna menciptakan sistem transaksi digital yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025