Perkembangan teknologi digital, seperti penggunaan insurtech dan kontrak pintar, telah membawa transformasi besar dalam industri asuransi Indonesia. Namun, tantangan hukum muncul seiring dengan pesatnya inovasi digital ini, terutama terkait regulasi yang belum memadai untuk mengakomodasi perubahan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kondisi regulasi hukum asuransi di Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi digital, serta menawarkan solusi untuk memperbarui regulasi agar dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung inovasi di sektor ini. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, ditemukan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup mengakomodasi aspek-aspek penting dalam asuransi digital, seperti perlindungan data pribadi, keabsahan transaksi digital, dan penyelesaian sengketa secara elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika teknologi, serta kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi untuk menciptakan kebijakan yang responsif dan inklusif.
Copyrights © 2025