Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam sengketa asuransi di Indonesia menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan banyaknya kasus sengketa yang terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Meskipun peraturan perundang-undangan terkait perasuransian sudah ada, pemegang polis seringkali menghadapi kendala dalam mendapatkan hak mereka, seperti pemahaman yang kurang terhadap isi polis, ketidaktransparanan perusahaan asuransi, serta proses klaim yang rumit. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis dalam sengketa asuransi serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pemegang polis dalam mendapatkan hak mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan analisis kualitatif, berdasarkan studi literatur dan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama yang dihadapi pemegang polis adalah ketidakpahaman terhadap ketentuan polis dan proses klaim yang panjang, serta ketidaktransparanan dari perusahaan asuransi. Pembahasan menunjukkan bahwa peran penting lembaga perlindungan konsumen dan pengawasan dari OJK sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa. Kesimpulannya, untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pemegang polis, dibutuhkan peningkatan transparansi, edukasi yang lebih baik, dan penyederhanaan prosedur klaim serta penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2025