Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah kompleks yang menghambat pembangunan ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan. Fenomena ini meluas di berbagai sektor, termasuk lembaga peradilan, yang menimbulkan kerugian multidimensional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani tindak pidana korupsi serta strategi peningkatannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi dan lembaga seperti KPK telah dibentuk, masih terdapat kendala seperti rendahnya independensi penegak hukum dan budaya korupsi yang mengakar. Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan pidana menjadi urgensi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, edukasi etika, dan perbaikan sistem hukum sebagai langkah strategis pemberantasan korupsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025