Abstrak Anak yang terlibat dalam masalah hukum sering kali berada dalam posisi rentan, baik dari segi psikologis, sosial, maupun Pendidikan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengganti istilah "anak nakal" menjadi "Anak yang Berhadapan dengan Hukum" untuk merujuk pada individu berusia 12 hingga belum mencapai 18 tahun yang diduga terlibat dalam tindakan pidana. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan mengetahui faktor yang mempengaruhi efektivitas dari program Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berfungsi sebagai institusi pendidikan dan rehabilitasi untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, menerapkan pembinaan kepribadian, kesadaran beragama, jasmani, intelektual, dan keterampilan. Efektivitas program ini dipengaruhi oleh kurangnya petugas, pelatihan, over kapasitas, dan kurangnya kerjasama dengan instansi lain. Peningkatan jumlah petugas, pelatihan, infrastruktur, dan kerjasama diperlukan untuk mendukung rehabilitasi dan transformasi positif anak-anak. Kata kunci: Anak, hukum, lembaga, pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025