Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi lokal yang memungkinkan masyarakat menentukan pemimpin daerah secara langsung. Namun, Pilkada Walikota Pangkalpinang tahun 2024 memperlihatkan fenomena yang tidak biasa, yakni kemenangan kotak kosong atas pasangan calon tunggal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab dan makna yuridis dari fenomena tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji fenomena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemenangan kotak kosong merupakan bentuk penolakan masyarakat terhadap proses pencalonan yang dianggap tidak inklusif dan tidak mencerminkan aspirasi politik publik. Fenomena ini mencerminkan krisis representasi dan lemahnya mekanisme rekrutmen politik di tingkat lokal. Dari sisi hukum, keberadaan kotak kosong memberi ruang demokratis bagi masyarakat untuk menyatakan sikap tidak setuju terhadap calon tunggal, sekaligus mendorong evaluasi mendalam terhadap sistem politik lokal agar lebih terbuka, kompetitif, dan responsif terhadap kehendak rakyat.
Copyrights © 2025