Konflik antara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Taiwan menjadi isu krusial dalam dinamika politik internasional, khususnya dalam konteks kunjungan Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen, ke Amerika Serikat. Isu yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan kekebalan diplomatik terhadap Presiden Taiwan yang tidak diakui secara resmi sebagai kepala negara oleh komunitas internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kontekstual dan peraturan perundang-undangan internasional, khususnya merujuk pada Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Taiwan Relations Act 1979. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekebalan yang diberikan kepada Presiden Taiwan selama kunjungan ke AS bersifat de facto, tidak merujuk pada konvensi internasional, melainkan pada kebijakan unilateral AS yang berlandaskan kepentingan strategis dan domestiknya. Penelitian ini menegaskan bahwa ambiguitas status politik Taiwan menghadirkan tantangan terhadap implementasi kekebalan diplomatik dalam hukum internasional, dan perlindungan terhadap Presiden Taiwan lebih ditentukan oleh hubungan bilateral daripada norma universal.
Copyrights © 2025