Penelitian ini membahas krisis tata kelola industri timah di Indonesia melalui studi kasus Harvey Moeis, yang mencerminkan korupsi sistemik dalam sektor pertambangan. Dengan cadangan timah yang melimpah, seharusnya sektor ini menjadi penopang ekonomi nasional. Namun kenyataannya, tata niaga timah dirusak oleh praktik ilegal, kolusi, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis dampak ekonomi dan hukum dari kasus ini. Data diperoleh dari studi literatur, dokumen hukum, berita terpercaya, dan publikasi ilmiah. Temuan menunjukkan bahwa korupsi dalam tata niaga timah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, kerusakan lingkungan parah, serta merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Penelitian ini juga mengusulkan pemanfaatan teknologi blockchain sebagai solusi pengawasan rantai pasok dan peningkatan transparansi tata niaga. Diharapkan, hasil studi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan tata kelola industri tambang yang lebih adil dan berintegritas.
Copyrights © 2025