Artikel ini membahas mengenai dampak hukum yang timbul akibat penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap keberadaan pengadilan nasional dalam proses peradilan tindak pidana internasional. ICC bertujuan untuk melengkapi sistem peradilan nasional dengan memproses pelaku kejahatan internasional ketika negara asal pelaku tidak mampu atau tidak mau melakukannya. Dalam konteks ini, pengadilan nasional diharapkan untuk meningkatkan kapabilitasnya dan berkomitmen dalam menegakkan keadilan, agar dapat memenuhi standar internasional yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis pengaruh penerapan yurisdiksi ICC terhadap fungsi dan peran pengadilan nasional dalam menghadapi tantangan penegakan hukum terhadap pelanggaran kejahatan internasional.
Copyrights © 2025