Tenaga kerja merupakan komponen vital dalam pembangunan nasional, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh. Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang membawa perubahan signifikan dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengaturan perlindungan tenaga kerja dalam undang-undang tersebut melalui tiga aspek utama: perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis. Perlindungan ekonomis mencakup jaminan pengupahan dan jaminan sosial; perlindungan sosial mencakup hak atas kondisi kerja yang layak dan nondiskriminatif; sementara perlindungan teknis meliputi keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan pekerja migran. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja telah mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja, implementasi dan pengawasan yang efektif tetap menjadi tantangan utama dalam menjamin pemenuhan hak-hak pekerja secara utuh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025