The advancement of Artificial Intelligence (AI) in the visual domain has enabled increasingly sophisticated image manipulation technologies, such as deepfake and face swap, which are often indistinguishable from reality. While these technologies offer benefits in creative and educational fields, their misuse poses serious threats to personal privacy, image rights, and digital security. This study addresses the legal issue of protection for victims of AI-based image manipulation, which is not yet explicitly regulated under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law). The aim of this research is to analyze the extent to which the PDP Law can effectively provide legal protection against the misuse of visual AI technologies and to identify the implementation challenges that arise. This study employs a normative legal method with a qualitative approach, examining legislation, legal doctrines, and relevant legal literature. The findings show that the PDP Law recognizes facial images as specific personal data and provides protection through processing prohibitions without consent; however, it falls short in responding to the complex misuse of AI-based visual manipulation. Practical implementation also faces obstacles such as limited digital literacy among law enforcement and a lack of supporting technical regulations. The study recommends policy updates and regulatory synergy to ensure optimal protection of privacy rights in the digital era. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam bidang visual telah menghasilkan kemampuan manipulasi citra digital, seperti deepfake dan face swap, yang kian canggih dan sulit dibedakan dari kenyataan. Meskipun teknologi ini menawarkan manfaat di bidang kreatif dan pendidikan, penyalahgunaannya menimbulkan ancaman serius terhadap hak privasi, citra diri, dan keamanan digital individu. Penelitian ini berangkat dari isu hukum terkait perlindungan hukum terhadap korban manipulasi foto berbasis AI, yang belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas UU PDP dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi AI visual dan mengidentifikasi tantangan implementatif yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP mengakui foto wajah sebagai data pribadi spesifik dan memberikan perlindungan melalui larangan pemrosesan tanpa persetujuan, namun belum cukup responsif terhadap kompleksitas penyalahgunaan manipulasi visual berbasis AI. Implementasi di lapangan juga masih menghadapi kendala, seperti minimnya literasi digital aparat hukum dan kurangnya regulasi teknis yang mendukung. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan kebijakan serta sinergi antar regulasi guna menjamin perlindungan yang maksimal atas hak privasi di era digital.
Copyrights © 2025