Indonesia mengenal hukum adat atau yang secara umum disebut living law, yang berfokus pada penerapannya di masyarakat, dan penerapan hukum erat kaitannya dengan sosiologi hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran sosiologi hukum terhadap ketaatan masyarakat maupun penegak hukum, terkait aturan lalu lintas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan perspektif sosiologi hukum yang bersinggungan langsung dengan realita masyarakat (penerapan hukum). Sosiologi hukum memiliki banyak instrumen, untuk mengantarkan pemahaman masyarakat maupun penegak hukum tentang perlunya mentaati peraturan hukum, tidak ada orang yang dengan sengaja ingin mengalami musibah yaitu kecelakaan lalu-lintas. Pengaturan hukum dalam lalu linta tetap mengacu pemahaman hukum umum, yaitu peristiwa hukum yang merugikan seseorang, maka menimbulkan kewajiban dari pihak yang melakukan kesalahan untuk mengganti kerugian. Maka didapati bahwa sosiologi hukum tidak dapat menghindarkan kewajiban pemenuhan terhadap penegakan hukum yang berkepastian; hambatan penerapan sosiologi hukum dalam penegakan hukum lalu lintas antara lain masih kurangnya sosialisasi dan edukasi pentingnya kesadaran/edukasi berlalu lintas kepada masyarakat (belum menjadi kebiasaann/ kepatuhan hukum).
Copyrights © 2024