Penelitian ini mengkaji pergeseran formulasi delik pencemaran nama baik terhadap pejabat negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015. Sebelum putusan ini, delik pencemaran nama baik terhadap pejabat termasuk dalam kategori delik biasa, yang memungkinkan penuntutan tanpa pengaduan langsung dari korban. Namun, dengan adanya putusan tersebut, pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap pejabat kini disetarakan dengan kasus-kasus pencemaran lainnya, yang memerlukan pengaduan korban secara langsung untuk proses hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemahaman hukum pidana terkait pencemaran nama baik pejabat di Indonesia dan implikasinya dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024