Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur lebih khusus lagi pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang dimana pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2016 tentang Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bahwa Daerah Kerja (PPAT) adalah satu wilayah provinsi. Namun dalam praktekya wilayah Kerja PPAT hanya dalam skup Kabupaten
Copyrights © 2025