Penelitian ini membahas fenomena pemaksaan pengunduran diri PHK sepihak perusahaan fashion Indonesia, khususnya kasusĀ perusahaan Erigo & The Goods Department. Praktik pemaksaan resign ini tidak hanya melanggar hak-hak pekerja secara hukum dan etika, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan, seperti stres, kecemasan,kehilangan hak atas jaminan sosial maupun pesangon. Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan terkait lainnya, implementasinya dalam lapangan masih lemah akibat ketidaktahuan pekerja akan hak-haknya serta sulitnya pembuktian unsur paksaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi literatur untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa melalui bipartit, mediasi,Pengadilan Hubungan Industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang ada belum sepenuhnya efektif dalam melindungi hak pekerja yang dipksa resign. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan, penguatan pengawasan, serta edukasi dan pendampingan hukum bagi pekerja agar perlindungan hak-hak pekerja dapat terwujud secara optimal
Copyrights © 2025