Perkembangan media sosial di era digital telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, namun juga menimbulkan dampak negatif berupa maraknya penyebaran konten pornografi online. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dua isu utama, yaitu efektivitas penerapan etika digital dalam mencegah tindak pidana pornografi online serta hambatan struktural dalam implementasi regulasi terhadap konten asusila di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka dan analisis yuridis-normatif serta sosiologis-kritis. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan etika digital di Indonesia belum berjalan efektif karena rendahnya literasi digital, lemahnya pendidikan nilai, serta dominasi algoritma media sosial yang tidak etis. Sementara itu, implementasi regulasi menghadapi hambatan struktural serius seperti keterbatasan pengawasan teknologi, rendahnya kapasitas penegak hukum, dominasi platform digital global, serta belum adaptifnya legislasi nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan, penguatan tata kelola konten digital, dan transformasi budaya digital masyarakat sebagai strategi pencegahan dan penanggulangan pornografi online secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025